A. Mengkomunikasikan Hasil Kegiatan Berwawasan Etika Lingkungan
Di Indonesia, potensi alam sungguh luar biasa.
Sumber daya alamnya dikenal hingga dipelbagai penjuru dunia. Ditambah lagi,
pelbagai kawasan indah nan eksotik serta adanya peninggalan sejarah (kerajaan)
masa dulu, semakin mendongkrak daya jual Indonesia (sebagai ikon
pariwisata). Sayangnya, nampaknya pemerintah Indonesia kehilangan
"kesempatan emas" itu ketika kurang lihai merawat serta mengolah
nilai plus itu.
Melihat realita dewasa ini, potensi berlimpah
alam itu mulai terdegradasi. Banjir setiap tahun merupakan bukti konkrit akan
krisis alam. Ironisnya, pembenahan terhadap potensi alam yang mendekati titik
nadir itu justru masih minim. Kesadaran untuk melakukan pembenahan belum sepenuhnya
tersemat di benak bangsa. Akhirnya, potensi emas itu berpotensi tinggal
puing-puing belaka, dan bahkan berpotensi digerogoti oleh negara asing.
Saat ini, berkaitan dengan pembangunan
berkelanjutan harus menjadi kesadaran kolektif dalam meningkatkan kualitas
sumber daya bumi Indonesia.
Sudah seharusnya jika bangsa Indonesia
yang dikenal dengan sumber daya alamnya hingga ke pelosok dunia, mengembalikan
kekayaan alam itu.
Teladan
Sikap kecintaan terhadap alam, sebenarnya telah
diamalkan oleh para pendahulu kita sebelum jabang bayi NKRI lahir. Hal itu
terbukti dengan sikap menghargai alam. Bahkan sikap menghargai itu terasa
berlebihan ketika mereka memberi sesaji dan sebagainya. Namun, sikap demikian
sebenarnya adalah sikap dan langkah menghargai dan atau rasa cinta akan alam.
Karena, mereka sadar bahwa alam adalah "sumber kehidupan" bagi
mereka.
Sebagai bangsa yang mewarisi budaya luhur cinta
alam itu, sudah sewajarnya jika bangsa ini ikut serta melanjutkan sikap
menghormati alam. Tentu sikap demikian bisa direalisasikan dengan cara yang
lebih modern sesuai konteks kekinian. Kita bisa mewujudkannya dengan reboisasi,
menjaga fungsi hutan, tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan,
dan langkah lainnya yang sifatnya merawat alam. Coba banyangkan, betapa
sejuknya bumi Indonesia
dengan langkah mencintai alam. Selain itu, pelbagai ekses negatif imbas global
bisa diminimalisir dan tentunya pelbagai bencana seperti banjir, longsor,
kekeringan tak lagi menjadi fenomena buram di negeri Indonesia.
Langkah awal untuk mewujudkan wajah Indonesia
demikian tentu perlu ditanamkan sejak dini. Sebab, jiwa manusia itu seperti
anak kecil (manusia adalah anak peradaban). Apa yang menjadi kebiasaan akan
menjadi budayanya. Jika sejak kecil jiwa ramah dan menjaga lingkungan telah
tersemat, maka sikap demikian akan dibawa hingga tua.
Pendidikan
Insitusi pendidikan merupakan wahana efektif
untuk menyematkan kesadaran akan sikap ramah dan mencintai lingkungan sejak
dini. Dalam hal ini, pendidikan menempati peranan mula-mula dan pertama (di
samping keluarga). Sejak PAUD,
SD, SMP, dan SMA (dan sederajat),
siswa harus lebih mendapat pendidikan ramah lingkungan dan menumbuhkan
kesadaran akan pentingnya sikap demikian.
Selanjutnya, sikap demikian harus direalisasikan
ke dalam kehidupan nyata. Siswa diajak keluar dan melakukan aksi penanaman
pohon, bersih-bersih, sosialisasi terhadap masyarakat, dan lain sebagainya.
Selain itu, siswa harus pula dihimbau agar melakukan aksi penanaman pohon di
sekitar rumah. Dari aksi sederhana itu, tentu akan menjelma hasil berlimpah
jika dilakukan secara kesinambungan.
Hal negatif yang terjadi di Indonesia merupakan kelalaian kita
terhadap cinta dan sikap ramah lingkungan. Dalam keseharian, kita tak terlalu
peduli akan kondisi lingkungan. Bidang industri merupakan tamsil paling nyata
yang mempengaruhi alam. Dengan berdirinya industri-industri besar hampir di
setiap kawasan kota
tentu memberi ekses negatif bagi alam.
Namun, hal demikian bukan berarti tidak dapat
ditanggulangi. Meski industri berdiri dan tetap beroperasi, keseimbangan
lingkungan tetap dapat terjaga. Tentu, hal itu hanya bisa terwujud dengan
kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Maklum, demi mengejar
ketertinggalan dan melajunya era modern, industri merupakan ihwal yang tak bisa
ditampik adanya.
Namun tak eloknya, ekses yang ditimbulkan
industri acap tak dipedulikan oleh pihak-pihak industri. Pihak industri
bersembunyi di balik layar ketika ekses tersebut menimpa warga hingga menelan
kerugian yang tak terkira. Kasus-kasus lingkungan hidup semesti menjadi
keprihatinan kita semua. Karena, bukan saja membahayakan kehidupan warga, namun
juga menjadi potret bopeng karena tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan.
Dengan pendidikan ramah lingkungan, hal-ihwal
demikian kiranya dapat dihindari terjadinya. Sudah cukup bangsa ini menderita
imbas dari industri. Alih-alih memanfaatkan potensi alam semaksimal mungkin
untuk pariwisata, untuk mengatur siklus kehidupan agar tetap seimbang saja
bangsa ini masih oleng. Untuk itu, pendidikan ramah lingkungan diharapkan akan
menjadi penambal sobekan kebobrokan tersebut, serta menjadi solusi di tengah
tak menentunya kondisi alam Indonesia
yang semakin karut-semrawut.
1. Kegiatan berwawasan etika lingkungan
a.) Pengertian
Kegiatan berwawasan etika lingkungan tiada
lain adalah upaya yang dilakukan dalam rangka merubah satu kondisi ke kondisi
lain yang lebih baik (pembangunan) dengan memperhatikan ekosistem yang ada agar
tetap terjaga kelestariannya. Artinya, perhatian terhadap kelestarian
lingkungan, harus menjadi pertimbangan bagi penyelenggaraan kegiatan
pembangunan, apa pun bentuknya pembangunan tersebut. Mulailah dari hal terkecil dan
terdekan dengan lingkungan kita masing-masing oleh diri kita masing-masing.
b.) Tujuan
· Melestarikan alam
· Menjaga lingkungan
· Menamamkan rasa cinta terhadap alam
· Memelihara sumber
daya alam
· Menciptakan kondisi yang nyaman bagi masyarakat
· Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana
· Tercapainya keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
c.) Contoh
·
Mengajak dan
mengarahkan agar semua orang membuang sampah pada tempatnya
·
Membersihkan saluran
air (got) di lingkungan rumah
·
Mengajak &
mengarahkan agar sampah RT dipisahkan antara organik dg non organik
·
Menanam tanaman hidup
di pekarangan masing-masing
·
Membuat biopori3
·
Kegiatan pengelolaan
lingkungan dan sumber daya alam (contoh: hutan adat, hutan rakyat,
agroforestry, dan ekowisata, pemanfataan sumber mata air, budi daya lebah madu,
Pengelolaan Kompos/sampah organik);
·
Kegiatan konservasi
lingkungan dan sumber daya alam (contoh:
penghijauan lingkungan perdesaan, penanaman/rehabilitasi mangrove,
pengelolaan daerah perlindungan laut, pembuatan bangunan konservasi tanah/air,
penghijauan bantaran sungai, penghijauan pesisir, pelestarian tumbuhan / satwa
langka),
·
Kegiatan pengembangan energy terbarukan (contoh: Pembangkit
Listrik Tenaga Mikro Hidro/PLTMH, Energi matahari/solar cell, biogas, briket
arang, arang tempurung kelapa);
·
Kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat yang
mendukung pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam..
·
Melakukan penghematan
terhadap seluruh sumber daya yang ada, baik air, tanah, tumbuhan, dan hewan.
2. Peran serta pemerintah dan masyarakat dalam
mengkomunikasikan kegiatan berwawasan
etika lingkungan
a.) Pemerintah
Pemerintah
mempunyai kebijakan dibidang lingkungan hidup. Salah satu upaya yang harus
dilakukan untuk meminimasi dampak negative yang timbul dari suatu
kegiatan/industri maka diberlakukan kewajiban dalam penyusunan studi kelayakan
lingkungan berupa penyusunan dokumen AMDAL (Analisil Mengenai Dampak
Lingkungan) atau UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan) bagi pemrakarsa kegiatan.
Kedua studi
tersebut merupakan studi kelayakan lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarsa
kegiatan dan atau usaha yang baru atau belum beroprasi, sehingga melalui
dokumen ini dapat diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan
kemudian bagaimana dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian
bagaimana dampak tersebut dikelola baik dampak negatif maupun positif.
Demikian juga untuk
kegiatan industri yang sudah berjalan juga diwajibkan untuk meyusun Dokumen
Pengelolaan dan Pemantauna Lingkungan (DPPL) sesuai dengan peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan
Pemantauan Lingukngan Hidup bagi usaha dan / atau kegiatan yang tidak meiliki
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peran pemerintah
dalam pengelolaan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No 23 tahun 1997 Bab
III Pasal 10, yaitu :
(1) Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
(2) Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
(3) Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam
upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(4) Mengembangkan dan menerapkan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(5) Mengembangkan dan menerapkan perangkat
yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan
penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(6) Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi
yang akrab lingkungan hidup;
(7) Menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan di bidang lingkungan hidup;
(8) Menyediakan informasi lingkungan hidup
dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
(9) Memberikan penghargaan kepada orang
atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Undang-undang tentang lingkungan hidup
terdapat pada “UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP.”
Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban,
dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian
pertama membahas tentang hak,kemudian bagian kedua membahas tentang kewajiban
yaitu:
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban:
a. Memberikan informasi yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka,
dan tepat waktu;
b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan
hidup; dan
c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.
Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan
yaitu:
Pasal 69
Setiap orang dilarang:
a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Memasukkan limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Membuang limbah ke media lingkungan
hidup;
f. Membuang
B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. Melepaskan produk rekayasa genetic ke
media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
atau izin lingkungan;
h. Melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar;
i. Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. Memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang
tidak benar.
b.)
Masyarakat
Manusia mempunyai peranan
dalam pembentukan dan perusakan ekosistem. Peranan manusia dalam pembentukan
ekosistem adalah pembentukan ekosistem buatan seperti danau, waduk,persawahan
dan bendungan. Sedangkan peranan manusia dalam perusakan lingkungan, misalnya
pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan adalah masuknya bahan organik atau
anorganik kedalam lingkungan yang dapat mengganggu atau membahayakan organisme
dilingkungan tersebut. Pencemaran lingkungan dapat dibagi menjadi empat, yaitu
pencemaran tanah, air, udara dan suara. Berikut akan dibahas masing-masing
pencemaran
Peran masyarakat
mengatasi pencemaran air dapat dilakukan antara lain:
§
Mengelola limbah cair industri dan rumah
tangga sebelum dibuang keperairan
§
Tidak membuang sampah keperairan
atau selokan.
§
Tidak membuang pestisida keperairan.
Peran masyarakat
mengatasi pencemaran tanah:
§
Memilah sampah yang mudah terurai
dan sulit terurai.
§
Sampah organik digunakan untuk
kompos.
§
sampah anorganik dapat didaur ulang
lagi.
§
Penyuluhan tentang pengolahan sampah
kepada masyarakat.
§
Membuang sampah pada tempat yang
disediakan.
§
Penggunaan pestisida buatan
dikurangi dan diganti pestisida alami.
§
Mengolah limbah industri sebelum
dibuang.
Peran
masyarakat mengatasi pencemaran udara antara lain:
§
Mengurangi pemakaian bahan bakar
fosil
§
Dilakukan usaha untuk mendata dan
membatasi jumlah kendaraan bermotor yang layak beroperasi.
§
Mengurangi penggunaan penggunaan CFC
sehingga dapat mencegah rusaknya lapisan ozon di atmosfer sehingga dapat
mengurangi pemanasan global.
§
Mengadakan reboisasi
§
Mencegah penebangan hutan secara
liar
§
Menggunakan bahan bakar alternatif
yang ramah lingkungan.
Peran manusia
menanggulangi pencemaran suara:
§
Membuat dinding kedap suara
§
Menanam tananam yang dapat meredam
suara sekitar rumah
§
Mesin-mesin yang dapat mengeluarkan
suara bising haruslah dilengkapi peredam suara
§
Para
pekerja haruslah menggunakan penutup telinga untuk mencegah telinga tuli.
Menurut Pasal 67
& 68 RUU PPLH :
•
Memelihara kelestarian fungsi LH serta pengendalian
pencemaran
dan/atau kerusakan LH;
•
Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan berkewajiban :
·
Memberikan informasi terkait dengan PPLH secara
·
Benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
·
Menjaga keberlanjutan fungsi LH;
·
Mentaati ketentuan baku
mutu LHdan/atau kriteria
·
Baku kerusakan LH.
B. Membiasakan Diri Melaksanakan Etika Lingkungan
1. Menumbuhkan Sikap Ramah Lingkungan
Sebelumnya,
apa itu ramah lingkungan? Ramah lingkungan itu sendiri adalah pemakaian produk
dan metode yang tidak akan berdampak negatif pada lingkungan, seperti dengan
polusi atau pengurasan sumber daya alam. Ketika beberapa orang skeptis mengenai
bahaya dari pemanasan global maka tidak ada seorangpun yang dapat meragukan
fakta bahwa polusi dan pengurasan sumber daya alam dapat mempengaruhi
keseimbangan planet di mana kita tinggal.
Alam bukan saja
menyuguhkan pelbagai kemanfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya sebagai
"sumber kehidupan" yang tiada habis dikonsumsi. Namun, alam berfungsi
pula sebagai penyeimbangan mikrokosmos serta rumah sempurna segala macam rupa
kehidupan. Alam selalu menjanjikan kesejahteraan. Apalagi, potensi alam bisa
mendatangkan omset negara dengan pendayagunaan alam sebagai pariwisata. Betapa
banyak negara yang terkenal karena ikon pariwisata. Bahkan, negara yang
sebenarnya kurang menonjol sumber daya alamnya bisa mencipta bentuk pariwisata
yang menggiurkan dunia karena masyarakat dan pemerintahnya benar-benar merawat
alam.
2. Membiasakan diri bersikap ramah
terhadap lingkungan
Contoh lain dapat dilakukan dalam
membiasakan/membudayakan sikap ramah terhadap lingkungan didalam :
a.) Linkungan Keluarga
·
Tidak membuang sampah sembarangan
·
Sering membersihkan rumah
·
Merawat tanaman yang ada dirumah
·
Melakukan aksi penanaman pohon disekitar rumah
b.) Lingkungan Sekolah
Insitusi pendidikan merupakan wahana efektif untuk
menyematkan kesadaran akan sikap ramah dan mencintai lingkungan sejak dini.
Dalam hal ini, pendidikan menempati peranan mula-mula dan pertama (di samping
keluarga). Sejak PAUD, SD, SMP, dan SMA (dan sederajat), siswa
harus lebih mendapat pendidikan ramah lingkungan dan menumbuhkan kesadaran akan
pentingnya sikap demikian.
Hal yang dapat
dilakukan :
·
Bersih - bersih dikelas (melaksanakan piket)
·
Diskusi tentang lingkungan hidup
·
Belajar pendidikan lingkungan hidup dengan serius
·
Melakukan penanaman pohon disekitar area kelas
c.) Lingkungan Masyarakat
·
Sering mengikuti kegiatan kerja bakti
·
Melakukan sosialisasi ke masyarakat lainnya
·
Mendaur ulang sampah yang dapat didaur ulang
·
Melakukan pembuangan sampah secara teratur
Contoh lain perilaku ramah terhadap
lingkungan :
1.
Mengurangi penggunaan
plastik kresek. Ketika berbelanja seringkali belanjaan kita dimasukkan ke dalam
kantong plastik. Tiap item diberi plastik yang berbeda. Lalu sesampainya di
rumah plastik tersebut akan kita buang. Butuh waktu ribuan tahun bagi tanah
kita untuk menguraikan plastik tersebut dan akibatnya bisa mengurangi kesuburan
tanah. Selain itu kantong plastik kresek juga tidak baik untuk kesehatan!
2.
Mengurangi penggunaan
sedotan/ pipet. Sedotan minuman juga terbuat dari plastik. Sekali pakai
langsung dibuang. Sama seperti kresek, sedotan juga sangat sulit diuraikan oleh
tanah.
3.
Menanam pohon di
sekitar rumah. Tanamlah pohon yang keras dan berdaun kecil-kecil karena itu
bisa menjadi filter udara kita yang tercemar. Keberadaan pohon juga bisa
memberikan supply oksigen kepada kita. Lebih baik lagi jika pohon tersebut
berbuah sehingga berfungsi ganda, sebagai filter udara dan bisa kita konsumsi
buahnya
4.
Kurangi penggunaan
pestisida kimiawi non organik. Pestisida kimia non organik memang ampuh
membasmi hama,
tetapi tidak ramah lingkungan.
5.
Membuang sampah pada
tempatnya. Yang lebih bagus lagi memisah sampah menjadi beberapa kelompok:
organik, non organik, basah, kering, dan sebagainya.
6.
Tidak membakar sampah.
Karena polusi asapnya lebih berbahaya jika dibandingkan asap kendaraan!
7.
Memakai baju yang
tipis di dalam ruangan. Dengan demikian maka kita tidak perlu menyetel AC
terlalu rendah suhunya, dan ini berdampak pada penghematan pemakaian listrik,
yang berarti pula menghemat penggunaan bahan bakar fosil pada mesin pembangkit
listrik, yang artinya mengurangi polusi akibat asap pabrik!