Tuesday 22 January 2013

Ciri-ciri Gunung Aktif dan Tidak Aktif



Ciri-ciri gunung aktif:
1. Terdapat aktivitas vulkanisme.
2. Berbentuk kerucut.
3. Mengeluarkan asap, debu, dan lava.
4. Mempunyai catatan letusan.
5. Terdapat juru kunci.
6. Terdapat sumber air panas atau panas bumi sekitar gunung.



Ciri-ciri gunung tidak aktif:

1. Tidak mempunyai catatan letusan.
2. Tidak ada tanda-tanda kemungkinan untuk meletus.
3. Tidak mengeluarkan asap, debu, lava, serta bau belerang yang sangat menyengat.
4. Tidak berbentuk kerucut.
5. Tidak terjadi aktivitas vulkanisme.
6. Ada penghuni yang tinggal di lereng gunung.
7. Tidak ada juru kunci.
8. Biasanya dijadikan tempat wisata.

Sunday 20 January 2013

Penerapan Etika Lingkungan



A. Mengkomunikasikan Hasil Kegiatan Berwawasan Etika Lingkungan
Di Indonesia, potensi alam sungguh luar biasa. Sumber daya alamnya dikenal hingga dipelbagai penjuru dunia. Ditambah lagi, pelbagai kawasan indah nan eksotik serta adanya peninggalan sejarah (kerajaan) masa dulu, semakin mendongkrak daya jual Indonesia (sebagai ikon pariwisata). Sayangnya, nampaknya pemerintah Indonesia kehilangan "kesempatan emas" itu ketika kurang lihai merawat serta mengolah nilai plus itu. 
Melihat realita dewasa ini, potensi berlimpah alam itu mulai terdegradasi. Banjir setiap tahun merupakan bukti konkrit akan krisis alam. Ironisnya, pembenahan terhadap potensi alam yang mendekati titik nadir itu justru masih minim. Kesadaran untuk melakukan pembenahan belum sepenuhnya tersemat di benak bangsa. Akhirnya, potensi emas itu berpotensi tinggal puing-puing belaka, dan bahkan berpotensi digerogoti oleh negara asing.
Saat ini, berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan harus menjadi kesadaran kolektif dalam meningkatkan kualitas sumber daya bumi Indonesia. Sudah seharusnya jika bangsa Indonesia yang dikenal dengan sumber daya alamnya hingga ke pelosok dunia, mengembalikan kekayaan alam itu.
Teladan
Sikap kecintaan terhadap alam, sebenarnya telah diamalkan oleh para pendahulu kita sebelum jabang bayi NKRI lahir. Hal itu terbukti dengan sikap menghargai alam. Bahkan sikap menghargai itu terasa berlebihan ketika mereka memberi sesaji dan sebagainya. Namun, sikap demikian sebenarnya adalah sikap dan langkah menghargai dan atau rasa cinta akan alam. Karena, mereka sadar bahwa alam adalah "sumber kehidupan" bagi mereka.
Sebagai bangsa yang mewarisi budaya luhur cinta alam itu, sudah sewajarnya jika bangsa ini ikut serta melanjutkan sikap menghormati alam. Tentu sikap demikian bisa direalisasikan dengan cara yang lebih modern sesuai konteks kekinian. Kita bisa mewujudkannya dengan reboisasi, menjaga fungsi hutan, tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan, dan langkah lainnya yang sifatnya merawat alam. Coba banyangkan, betapa sejuknya bumi Indonesia dengan langkah mencintai alam. Selain itu, pelbagai ekses negatif imbas global bisa diminimalisir dan tentunya pelbagai bencana seperti banjir, longsor, kekeringan tak lagi menjadi fenomena buram di negeri Indonesia.
Langkah awal untuk mewujudkan wajah Indonesia demikian tentu perlu ditanamkan sejak dini. Sebab, jiwa manusia itu seperti anak kecil (manusia adalah anak peradaban). Apa yang menjadi kebiasaan akan menjadi budayanya. Jika sejak kecil jiwa ramah dan menjaga lingkungan telah tersemat, maka sikap demikian akan dibawa hingga tua.
Pendidikan
Insitusi pendidikan merupakan wahana efektif untuk menyematkan kesadaran akan sikap ramah dan mencintai lingkungan sejak dini. Dalam hal ini, pendidikan menempati peranan mula-mula dan pertama (di samping keluarga). Sejak PAUD, SD, SMP, dan SMA (dan sederajat), siswa harus lebih mendapat pendidikan ramah lingkungan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya sikap demikian.
Selanjutnya, sikap demikian harus direalisasikan ke dalam kehidupan nyata. Siswa diajak keluar dan melakukan aksi penanaman pohon, bersih-bersih, sosialisasi terhadap masyarakat, dan lain sebagainya. Selain itu, siswa harus pula dihimbau agar melakukan aksi penanaman pohon di sekitar rumah. Dari aksi sederhana itu, tentu akan menjelma hasil berlimpah jika dilakukan secara kesinambungan.
Hal negatif yang terjadi di Indonesia merupakan kelalaian kita terhadap cinta dan sikap ramah lingkungan. Dalam keseharian, kita tak terlalu peduli akan kondisi lingkungan. Bidang industri merupakan tamsil paling nyata yang mempengaruhi alam. Dengan berdirinya industri-industri besar hampir di setiap kawasan kota tentu memberi ekses negatif bagi alam. 
Namun, hal demikian bukan berarti tidak dapat ditanggulangi. Meski industri berdiri dan tetap beroperasi, keseimbangan lingkungan tetap dapat terjaga. Tentu, hal itu hanya bisa terwujud dengan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Maklum, demi mengejar ketertinggalan dan melajunya era modern, industri merupakan ihwal yang tak bisa ditampik adanya.
Namun tak eloknya, ekses yang ditimbulkan industri acap tak dipedulikan oleh pihak-pihak industri. Pihak industri bersembunyi di balik layar ketika ekses tersebut menimpa warga hingga menelan kerugian yang tak terkira. Kasus-kasus lingkungan hidup semesti menjadi keprihatinan kita semua. Karena, bukan saja membahayakan kehidupan warga, namun juga menjadi potret bopeng karena tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan.
Dengan pendidikan ramah lingkungan, hal-ihwal demikian kiranya dapat dihindari terjadinya. Sudah cukup bangsa ini menderita imbas dari industri. Alih-alih memanfaatkan potensi alam semaksimal mungkin untuk pariwisata, untuk mengatur siklus kehidupan agar tetap seimbang saja bangsa ini masih oleng. Untuk itu, pendidikan ramah lingkungan diharapkan akan menjadi penambal sobekan kebobrokan tersebut, serta menjadi solusi di tengah tak menentunya kondisi alam Indonesia yang semakin karut-semrawut.

1.   Kegiatan berwawasan etika lingkungan

a.)  Pengertian

    Kegiatan berwawasan etika lingkungan tiada lain adalah upaya yang dilakukan dalam rangka merubah satu kondisi ke kondisi lain yang lebih baik (pembangunan) dengan memperhatikan ekosistem yang ada agar tetap terjaga kelestariannya. Artinya, perhatian terhadap kelestarian lingkungan, harus menjadi pertimbangan bagi penyelenggaraan kegiatan pembangunan, apa pun bentuknya pembangunan tersebut. Mulailah dari hal terkecil dan terdekan dengan lingkungan kita masing-masing oleh diri kita masing-masing.

b.)  Tujuan

·        Melestarikan alam
·        Menjaga lingkungan
·        Menamamkan rasa cinta terhadap alam
·        Memelihara sumber daya alam
·        Menciptakan kondisi yang nyaman bagi masyarakat
·        Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
·        Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup

c.)  Contoh

·       Mengajak dan mengarahkan agar semua orang membuang sampah pada tempatnya
·       Membersihkan saluran air (got) di lingkungan rumah
·       Mengajak & mengarahkan agar sampah RT dipisahkan antara organik dg non organik
·       Menanam tanaman hidup di pekarangan masing-masing
·       Membuat biopori3

·       Kegiatan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam (contoh: hutan adat, hutan rakyat, agroforestry, dan ekowisata, pemanfataan sumber mata air, budi daya lebah madu, Pengelolaan Kompos/sampah organik);

·       Kegiatan konservasi lingkungan dan sumber daya alam (contoh:  penghijauan lingkungan perdesaan, penanaman/rehabilitasi mangrove, pengelolaan daerah perlindungan laut, pembuatan bangunan konservasi tanah/air, penghijauan bantaran sungai, penghijauan pesisir, pelestarian tumbuhan / satwa langka),

·      Kegiatan pengembangan energy terbarukan (contoh: Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro/PLTMH, Energi matahari/solar cell, biogas, briket arang, arang tempurung kelapa);

·      Kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat yang mendukung pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam..

·       Melakukan penghematan terhadap seluruh sumber daya yang ada, baik air, tanah, tumbuhan, dan hewan.


2.     Peran serta pemerintah dan masyarakat dalam mengkomunikasikan kegiatan berwawasan  etika lingkungan


a.)  Pemerintah

Pemerintah mempunyai kebijakan dibidang lingkungan hidup. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimasi dampak negative yang timbul dari suatu kegiatan/industri maka diberlakukan kewajiban dalam penyusunan studi kelayakan lingkungan berupa penyusunan dokumen AMDAL (Analisil Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) bagi pemrakarsa kegiatan.
Kedua studi tersebut merupakan studi kelayakan lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarsa kegiatan dan atau usaha yang baru atau belum beroprasi, sehingga melalui dokumen ini dapat diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana dampak tersebut dikelola baik dampak negatif maupun positif.

Demikian juga untuk kegiatan industri yang sudah berjalan juga diwajibkan untuk meyusun Dokumen Pengelolaan dan Pemantauna Lingkungan (DPPL) sesuai dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingukngan Hidup bagi usaha dan / atau kegiatan yang tidak meiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peran pemerintah dalam pengelolaan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No 23 tahun 1997 Bab III Pasal 10, yaitu :
(1) Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
(2) Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
(3) Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(4) Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(5) Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(6) Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
(7) Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
(8) Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
(9) Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.


Undang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada  “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.”
Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian pertama membahas tentang hak,kemudian bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan yaitu:
Pasal 69
Setiap orang dilarang:
a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.  Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. Melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

b.)    Masyarakat
           Manusia mempunyai peranan dalam pembentukan dan perusakan ekosistem. Peranan manusia dalam pembentukan ekosistem adalah pembentukan ekosistem buatan seperti danau, waduk,persawahan dan bendungan. Sedangkan peranan manusia dalam perusakan lingkungan, misalnya pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan adalah masuknya bahan organik atau anorganik kedalam lingkungan yang dapat mengganggu atau membahayakan organisme dilingkungan tersebut. Pencemaran lingkungan dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran tanah, air, udara dan suara. Berikut akan dibahas masing-masing pencemaran
Peran masyarakat mengatasi pencemaran air dapat dilakukan antara lain:

§                      Mengelola limbah cair industri dan rumah tangga sebelum dibuang keperairan
§                      Tidak membuang sampah keperairan atau selokan.
§                      Tidak membuang pestisida keperairan.

Peran masyarakat  mengatasi pencemaran tanah:

§                      Memilah sampah yang mudah terurai dan sulit terurai.
§                      Sampah organik  digunakan untuk kompos.
§                      sampah anorganik dapat didaur ulang lagi.
§                      Penyuluhan tentang pengolahan sampah kepada masyarakat.
§                      Membuang sampah pada tempat yang disediakan.
§                      Penggunaan pestisida buatan dikurangi dan diganti pestisida alami.
§                      Mengolah limbah industri sebelum dibuang.


Peran masyarakat mengatasi pencemaran udara antara lain:

§                      Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil
§                      Dilakukan usaha untuk mendata dan membatasi jumlah kendaraan bermotor yang layak beroperasi.
§                      Mengurangi penggunaan penggunaan CFC sehingga dapat mencegah rusaknya lapisan ozon di atmosfer sehingga dapat mengurangi pemanasan global.
§                      Mengadakan reboisasi
§                      Mencegah penebangan hutan secara liar
§                      Menggunakan bahan bakar alternatif yang ramah   lingkungan.

Peran manusia menanggulangi pencemaran suara:

§                      Membuat dinding kedap suara
§                      Menanam tananam yang dapat meredam suara sekitar rumah
§                      Mesin-mesin yang dapat mengeluarkan suara bising haruslah dilengkapi peredam suara
§                      Para pekerja haruslah menggunakan penutup telinga untuk mencegah telinga tuli.

Menurut Pasal 67 & 68 RUU PPLH :
• Memelihara kelestarian fungsi LH serta pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan LH;
• Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan berkewajiban :
·       Memberikan informasi terkait dengan PPLH secara
·       Benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
·       Menjaga keberlanjutan fungsi LH;
·       Mentaati ketentuan baku mutu LHdan/atau kriteria
·       Baku kerusakan LH.



B. Membiasakan Diri Melaksanakan Etika Lingkungan
1. Menumbuhkan Sikap Ramah Lingkungan
          Sebelumnya, apa itu ramah lingkungan? Ramah lingkungan itu sendiri adalah pemakaian produk dan metode yang tidak akan berdampak negatif pada lingkungan, seperti dengan polusi atau pengurasan sumber daya alam. Ketika beberapa orang skeptis mengenai bahaya dari pemanasan global maka tidak ada seorangpun yang dapat meragukan fakta bahwa polusi dan pengurasan sumber daya alam dapat mempengaruhi keseimbangan planet di mana kita tinggal.
Alam bukan saja menyuguhkan pelbagai kemanfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya sebagai "sumber kehidupan" yang tiada habis dikonsumsi. Namun, alam berfungsi pula sebagai penyeimbangan mikrokosmos serta rumah sempurna segala macam rupa kehidupan. Alam selalu menjanjikan kesejahteraan. Apalagi, potensi alam bisa mendatangkan omset negara dengan pendayagunaan alam sebagai pariwisata. Betapa banyak negara yang terkenal karena ikon pariwisata. Bahkan, negara yang sebenarnya kurang menonjol sumber daya alamnya bisa mencipta bentuk pariwisata yang menggiurkan dunia karena masyarakat dan pemerintahnya benar-benar merawat alam.
2. Membiasakan diri bersikap ramah terhadap lingkungan
            Contoh lain dapat dilakukan dalam membiasakan/membudayakan sikap ramah terhadap lingkungan didalam :
a.)  Linkungan Keluarga
·        Tidak membuang sampah sembarangan
·        Sering membersihkan rumah
·        Merawat tanaman yang ada dirumah
·        Melakukan aksi penanaman pohon disekitar rumah

b.)  Lingkungan Sekolah
Insitusi pendidikan merupakan wahana efektif untuk menyematkan kesadaran akan sikap ramah dan mencintai lingkungan sejak dini. Dalam hal ini, pendidikan menempati peranan mula-mula dan pertama (di samping keluarga). Sejak PAUD, SD, SMP, dan SMA (dan sederajat), siswa harus lebih mendapat pendidikan ramah lingkungan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya sikap demikian.
Hal yang dapat dilakukan  :
·           Bersih - bersih dikelas (melaksanakan piket)
·           Diskusi tentang lingkungan hidup
·           Belajar pendidikan lingkungan hidup dengan serius
·           Melakukan penanaman pohon disekitar area kelas
c.)  Lingkungan Masyarakat
·           Sering mengikuti kegiatan kerja bakti
·           Melakukan sosialisasi ke masyarakat lainnya
·           Mendaur ulang sampah yang dapat didaur ulang
·           Melakukan pembuangan sampah secara teratur

Contoh lain perilaku ramah terhadap lingkungan :
1.                 Mengurangi penggunaan plastik kresek. Ketika berbelanja seringkali belanjaan kita dimasukkan ke dalam kantong plastik. Tiap item diberi plastik yang berbeda. Lalu sesampainya di rumah plastik tersebut akan kita buang. Butuh waktu ribuan tahun bagi tanah kita untuk menguraikan plastik tersebut dan akibatnya bisa mengurangi kesuburan tanah. Selain itu kantong plastik kresek juga tidak baik untuk kesehatan!
2.                 Mengurangi penggunaan sedotan/ pipet. Sedotan minuman juga terbuat dari plastik. Sekali pakai langsung dibuang. Sama seperti kresek, sedotan juga sangat sulit diuraikan oleh tanah.
3.                 Menanam pohon di sekitar rumah. Tanamlah pohon yang keras dan berdaun kecil-kecil karena itu bisa menjadi filter udara kita yang tercemar. Keberadaan pohon juga bisa memberikan supply oksigen kepada kita. Lebih baik lagi jika pohon tersebut berbuah sehingga berfungsi ganda, sebagai filter udara dan bisa kita konsumsi buahnya
4.                 Kurangi penggunaan pestisida kimiawi non organik. Pestisida kimia non organik memang ampuh membasmi hama, tetapi tidak ramah lingkungan.
5.                 Membuang sampah pada tempatnya. Yang lebih bagus lagi memisah sampah menjadi beberapa kelompok: organik, non organik, basah, kering, dan sebagainya.
6.                 Tidak membakar sampah. Karena polusi asapnya lebih berbahaya jika dibandingkan asap kendaraan!
7.                 Memakai baju yang tipis di dalam ruangan. Dengan demikian maka kita tidak perlu menyetel AC terlalu rendah suhunya, dan ini berdampak pada penghematan pemakaian listrik, yang berarti pula menghemat penggunaan bahan bakar fosil pada mesin pembangkit listrik, yang artinya mengurangi polusi akibat asap pabrik!